Home / Sulteng

Selasa, 28 Desember 2021 - 18:59 WIB

Selundupkan 29 Kg Sabu di Sulteng, 5 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

Polda Sulteng gelar konferensi pers kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 29 Kg, Selasa (28/12/2021)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 29 kilogram (Kg).

Barang haram itu diselundupkan dari Malaysia ke Sulawesi Tengah melalui jalur laut pada 3 November 2021.

Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, personel Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Bea Cukai Palu menangkap tersangka berinisial D.

D ditangkap di Dusun Dondasa, Desa Siboan, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala, Sabtu (25/12/2021).

“Personel Diresnarkoba Polda Sulteng dibantu Bea Cukai Palu berhasil menangkap tersangka inisial D yang menjadi target,” kata Kapolda Sulteng, Irjen Rudy Sufahriadi saat menggelar konferensi pers, Selasa (28/12/2021).

Baca juga  2 Mantan Kelompok Teroris MIT Poso Ucap Ikrar Janji Setia Pada NKRI

Kepada petugas, tersangka D mengaku menyimpan Narkoba jenis sabu sebanyak 29 paket di rumah pamannya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

Saat dilakukan pengembangan, polisi turut mengamankan 4 orang lainnya termasuk satu warga asing yang diduga terlibat aksi penyelundupan.

Mereka masing-masing R (43) warga Kecamatan Sojol Utara, S (40) warga Tolitoli, A (35) warga Kalimantan Timur dan H (36) asal Negeri Sabah Malaysia.

Dalam kasus tersebut, polisi turut menyita barang bukti satu unit kapal, lima unit handphone, satu pucuk senjata api rakitan dan tiga butir amunisi.

Baca juga  Kasus Ledakan Tungku Smelter di Morowali Naik Penyidikan, Polisi Terapkan Pasal 359 dan 360 KUHP

Para tersangka di jerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Kemudian seumur hidup atau hukuman mati, serta pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliyar dan paling banyak Rp 10 Milyar,” tegas Irjen Rudy. (Rmd)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid menerima kunjungan silaturahim Forum Pelaku Usaha Tondo Kanan (FPUTK) terkait pembinaan bagi UMKM, Selasa (9/1/2023)/Pemkot Palu

Palu

Audiensi Bersama Pelaku Usaha Tondo Kanan, Hadianto Pastikan Bantu UMKM Asalkan Ber-KTP Palu
Satgas Pangan mengawasi distribusi minyak goreng di Pasigala untuk mencegah terjadinya praktik penimbunan, Sabtu (5/3/2022)/Ist

Donggala

Cegah Penimbunan, Satgas Pangan Awasi Distribusi 700 Dos Minyak Goreng di Pasigala
Polisi bersama anjing pelacak terus mencari keberadaan Dokter Faisal yang hilang secara misterius di Kabupaten Tolitoli, Kamis (12/5/2022)/hariansulteng

Tolitoli

9 Hari Pencarian Dokter Faisal Masih Nihil, Polisi Minta Warga Tak Berspekulasi
Risharyudi Triwibowo/Ist

Sulteng

Mengenal Risharyudi Triwibowo, Anak Sulteng yang Berdedikasi untuk Kemajuan
Sekretariat MM Untad kosong saat didatangi untuk meminta konfirmasi terkait penundaan pemilihan presma, Senin (6/6/2022)/hariansulteng

Palu

Heboh Pemilihan Presma Untad Dua Kali Ditunda, Sekretariat Majelis Mahasiswa Kosong
Diperiksa Jaksa Selama 3 Jam, Sekab Tolitoli Dicecar 21 pertanyaan/istimewa

Tolitoli

Diperiksa Jaksa Selama 3 Jam, Sekab Tolitoli Dicecar 21 pertanyaan
Arus mudik di Terminal Tipe A Mamboro Kota Palu terus mengalami peningkatan jelang Idulfitri 1443 Hijriah, Sabtu (30/4/2022)/hariansulteng

Palu

H-3 Lebaran, 59 Armada Angkut Pemudik dari Terminal Mamboro Palu
Mobil tangki Pertamina masuk jurang di Jalur Kebun Kopi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Senin (6/6/2022)/Ist

Parigi Moutong

Mobil Tangki Pertamina Masuk Jurang di Jalur Kebun Kopi, Satu Orang Meninggal di Tempat