HARIANSULTENG.COM, PALU – Seorang pendeta di Kota Palu bernama Netty Kalengkongan tak menyangka akan menghadapi gugatan dari Sari Indah Puspita Sari Chowindra.
Sari Indah Puspita Sari Chowindra (22) merupakan gadis yang diduga anak angkat Elisabeth Kalengkongan, kakak kandung Netty.
Netty digugat dengan tuduhan telah merampas hak milik Sari sebagai ahli waris atas rumah peninggalan Elisabeth Kalengkongan.
“Sebelum kakak saya meninggal tahun 2016, suaminya bernama Rusly Chowindra lebih dulu meninggal pada 2013. Kakak saya sebelum meninggal meminta kepada saya untuk menjaga rumah itu,” kata Netty, Senin (12/12/2022).
Objek yang ingin digugat Sari yakni tanah bersama bangunan rumah di Jalan Batu Bata Indah Nomor 36, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.
Netty menjelaskan, dirinya beberapa kali telah mencoba menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan pihak penggugat.
Namun mediasi yang dilakukan selalu menemui jalan buntu karena Sari selalu hanya diwakili penasehat hukumnya.
“Sudah beberapa kali mediasi tapi tak pernah ada kesepakatan. Itu rumah keluarga karena kakak-kakak saya yang membelinya. Jadi saya hanya menjaga amanat almarhumah dan tak pernah mengusir Sari dari rumah. Kalau aset dari suami kakak saya silahkan diambil,” ungkapnya.
Setelah beberapa waktu tinggal bersama, Sari memutuskan pergi dari rumah dijemput keluarga almarhum Rusly Chowindra.
Netty menyebut kakaknya tidak memiliki anak karena suaminya mengalami permasalahan kesehatan pada sistem reproduksi.
Hal tersebut dikuatkan berdasarkan surat Laboratorium Andrologi dan Reproduksi dr Nukman Moeloek dari hasil pemeriksaan terhadap Rusli Chowindra pada 1998.
Elisabeth Kalengkongan bersama sang suami kemudian memutuskan mengangkat Sari sebagai anak sejak masih kecil.
Sebelum digugat ke Pengadilan Negeri Palu, Netty juga beberapa kali dilaporkan Sari ke pihak kepolisian atas tuduhan perampasan hak dari rumah yang ia tinggali.
“Kakak saya tidak pernah hamil. Ibu kandung Sari masih ada. Saya sebenarnya merasa terganggu karena terus dilapor ke polisi sampai disomasi tapi tuduhan itu tidak terbukti, penyelidikan dihentikan. Jadi saya hadapi saja gugatannya demi menjaga amanat kakak saya,” jelasnya.
Sari melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Palu perihal perbuatan melawan hukum pada Agustus 2022.
Di antara isi dalil gugatan yaitu berupa keterangan bahwa penggugat merupakan satu-satunya ahli waris sesuai keterangan ahli waris nomor 145/1014/1001/X/2016.
Harta tersebut dikuasai Netty selaku tergugat tanpa hak sehingga dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menguasai dan memanfaatkan hak milik penggugat tanpa izin.
Dalam gugatannya, Sari melampirkan sejumlah dokumen bukti seperti fotocopy kartu keluarga, akta kematian kedua orangtua dan akta pernyataaan ahli waris.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu telah melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) di rumah Netty sebagai objek sengketa.
Namun penasehat hukum tergugat, Rukly Chahyadi mempertanyakan ketidakhadiran Sari selaku penggugat dalam setiap rangkaian persidangan.