Home / Nasional

Selasa, 27 Desember 2022 - 13:27 WIB

Pemerintah Larang Penjualan Rokok Batangan Mulai Tahun Depan

Ilustrasi rokok batangan/Ist

Ilustrasi rokok batangan/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. Larangan ini dipastikan mulai berlaku tahun 2023 dan akan dituangkan dalam peraturan pemerintah.

Larangan penjualan rokok batangan ini diketahui melalui salinan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 23 Desember 2022 itu, Pemerintah berencana merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Baca juga  3 Teroris MIT Belum Tertangkap, Anggota DPR RI Angkat Bicara

Peraturan tersebut nantinya akan mengatur 7 materi muatan termasuk soal pelarangan penjualan rokok batangan.

“Pelarangan penjualan rokok batangan,” demikian bunyi Keppres tersebut dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Tak hanya itu, Pemerintah juga mengatur tentang pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.

Baca juga  Kecewa Upah Hanya Naik 1.09 Persen, 2 Juta Buruh Ancam Mogok Nasional

Kebijakan tentang rokok dan tembakau ini merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut berbunyi:

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah“. (Arm)

Share :

Baca Juga

Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka/Instagram @prabowo

Nasional

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI Terpilih
Polisi menilang seorang pemotor karena mengawal dan membukakan jalan untuk ambulans/Ist

Nasional

Viral Pemotor Ditilang Gegara Bukakan Jalan untuk Ambulans
Ilustrasi/Ist

Nasional

Polisi Minta Maaf Keliru Usut Kasus Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Regional CEO Region X Makassar, Sukma Dwie Priardi/Ist

Nasional

Fokus Pengembangan Bisnis Ritel, BSI Region Makassar Catatkan Kinerja Positif
Putra sulung Ridwan Kamil, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril/Instagram @ataliapr

Nasional

Jenazah Eril, Putra Ridwan Kamil Dijadwalkan Tiba di Indonesia Sore Ini
All New Honda BR-V/Ist

Industri

3.200 Unit All New Honda BR-V Mulai Dikirim ke Konsumen, Ini Harga Resminya di Indonesia
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Magnitudo 5,7 Guncang Laut Seram Maluku
Elon Musk kenakan Batik Bomba asal Sulteng jadi pembicara di B20 Summit/Ist

Nasional

Elon Musk, CEO Tesla Sekaligus Orang Terkaya Dunia Kenakan Batik Sulteng Hadiri B20 Secara Virtual