HARIANSULTENG.COM – Universitas Tadulako (Untad) mengeluarkan edaran perihal masa studi mahasiswa tertanggal 19 Mei 2023.
Dalam edaran nomor 5999/UN28/PD/2023, masa studi mahasiswa angkatan 2018 (D3), 2016 (D4/S1 dan S3) dan 2019 (S2) berakhir pada 30 Juni 2023.
Ketentuan itu berlaku berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Pada 2021 dan 2022, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa studi hingga 31 Desember.
“Perpanjangan masa studi tahun 2021 dan 2022 karena alasan pendemi Covid-19,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin saat dihubungi, Minggu (21/5/2023).
Namun tahun ini, kata dia, belum ada surat perpanjangan masa penyelesaian studi bagi mahasiswa tingkat akhir di semua jenjang.
Olehnya, mahasiswa yang menyelesaikan studinya lewat dari 30 Juni 2023 dipastikan tidak akan mendapat nomor ijazah.
Rusdin mengatakan, seluruh data mahasiswa harus dimasukkan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum mendapatkan nomor ijazah.
“Kalau kuliah lewat batas tersebut (30 Juni) percuma karena tidak akan dapat nomor ijazah. Kami mengimbau agar mahasiswa mematuhi batas waktu masa studi karena aturan tersebut adalah aturan nasional,” jelas Rusdin. (Jmr)