Ia menjelaskan, operasi tambang bawah tanah memiliki tingkat risiko yang jauh lebih tinggi dibandingkan tambang terbuka.
Karena itu, seluruh tahapan perencanaan hingga pelaksanaannya harus diawasi secara ketat dan tidak hanya bergantung pada laporan perusahaan.
Sebagai pembelajaran, Safri menyinggung insiden tambang bawah tanah di area operasional PT Freeport Indonesia, Grasberg Block Cave (GBC), Papua Tengah, pada 2025 yang mengakibatkan tujuh pekerja meninggal dunia setelah terjebak akibat luncuran material basah.
“Saya tidak mengatakan kondisi di Palu sama dengan yang terjadi di Freeport. Namun, peristiwa itu menunjukkan bahwa kecelakaan di tambang bawah tanah bisa berakibat fatal. Karena itu harus ada verifikasi lapangan, audit independen, inspeksi rutin, dan keterbukaan informasi kepada publik agar setiap potensi risiko dapat diantisipasi sejak dini,” ujarnya.
Persoalan ketiga berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan. DPRD akan menelusuri dugaan pencemaran udara dan paparan merkuri di sekitar area tambang yang mencuat setelah adanya laporan masyarakat serta beredarnya sejumlah video di media sosial.
Safri menilai, pengawasan lingkungan tidak cukup hanya melalui laporan perusahaan, tetapi harus didasarkan pada pelaksanaan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang benar-benar dijalankan sesuai ketentuan.
“AMDAL jangan hanya menjadi syarat administrasi. Pemerintah harus memastikan seluruh potensi dampak terhadap sumber air tanah, kualitas udara, stabilitas geologi, hingga keselamatan masyarakat telah dikaji secara ilmiah dan seluruh rekomendasinya dijalankan oleh perusahaan,” tegasnya.
Ia meminta pemerintah membuka informasi mengenai pelaksanaan AMDAL kepada publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Kalau memang hasil kajiannya menyatakan aman, pemerintah harus berani menyampaikan kepada masyarakat. Tetapi kalau masih ada potensi risiko yang belum terjawab, jangan dipaksakan hanya karena alasan investasi,” katanya.
Menurut Safri, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kota Palu memiliki tanggung jawab besar memastikan seluruh tahapan menuju operasi tambang bawah tanah memenuhi standar keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, serta mitigasi kebencanaan.
Selain itu, pemerintah harus memastikan aktivitas pertambangan tidak mengancam keberadaan sumber air tanah, tidak mengganggu stabilitas geologi, serta tidak membahayakan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan tambang.
“Kalau pemerintah memilih diam, maka pemerintah ikut menanggung risiko apabila di kemudian hari muncul persoalan. Gubernur tidak boleh diam. Pemerintah provinsi harus hadir mengawal aspek keselamatan, pelaksanaan AMDAL, perlindungan lingkungan, sekaligus memastikan daerah memperoleh manfaat ekonomi yang layak dari aktivitas pertambangan PT CPM,” kata Safri.
Karena itu, ia mendesak Gubernur Sulawesi Tengah dan Wali Kota Palu segera membentuk tim terpadu yang melibatkan pemerintah, akademisi, ahli geologi, ahli kebencanaan, pakar lingkungan, serta lembaga independen untuk mengkaji seluruh aspek teknis, lingkungan, dan kebencanaan sebelum operasi tambang bawah tanah dijalankan.














