HARIANSULTENG.COM – Seorang polisi berpangkat brigadir satu (briptu) di Sulawesi Tengah (Sulteng) ditangkap karena diduga menjadi calo penerimaan anggota Polri.
Dari aksinya, ia meraup miliaran rupiah setelah menipu 18 peserta dengan menjanjikan lolos seleksi pendidikan pembentukan Bintara Polri tahun anggaran 2022.
“Ini merupakan komitmen Polda Sulteng untuk memberantas praktik percaloan dalam penerimaan anggota Polri,” ucap Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Didik Supranoto, Selasa (16/8/2022).
Perwira menengah itu mengungkapkan, kasus percaloan ini bermula dari adanya laporan masyarakat ke Polda Sulteng.
Setelah memastikan kebenaran laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap Briptu D.
Hasilnya, ditemukan barang bukti uang senilai Rp 4,4 miliar di dalam mobil milik Briptu D yang diduga sebagai hasil percaloan.
Akibat perbuatannya, Briptu D kini menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Sulteng terkait pelanggaran kode etik Polri.
Sementara itu, 18 peserta yang memberikan uang terpaksa digugurkan karena dianggap melanggar pakta integritas dalam proses seleksi.
“18 peserta seleksi yang memberikan uang kepada Briptu D pun digugurkan oleh panitia. Perkaranya masih dalam penyelidikan Propam Polda Sulteng. Pemeriksaan sementara Briptu D bermain sendiri. Dalam waktu dekat pada kesempatan pertama akan disidangkan perkara kode etik Polri,” ujar Kombes Didik. (Anw)