Home / Palu

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:31 WIB

Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut belum memiliki izin serta berada pada lokasi terarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022.

Lokasi yang dilarang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun dan lingkungan pendidikan.

Kemudian pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, serta jembatan sungai.

Baca juga  Pererat Silaturahmi, IKA Teknik Untad Gelar Buka Puasa Bersama 1.000 Anak Yatim

Selain itu, tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter.

“Reklame yang ditertibkan berada di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro dan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lainnya di Kota Palu,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga  Wakil Wali Kota Palu Soroti Peningkatan Angka Stunting di Kelurahan Layana Indah

Pemkot Palu akan memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar meliputi peringatan tertulis maupun penyegelan bangunan reklame.

Kemudian pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries berharap kepada para pemilik usaha reklame agar lebih tertib dan tidak sembarang membangun reklame.

“Pembongkaran reklame oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran yang lain,” ungkap Arwien. (Mrj)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid didampingi sejumlah pihak terkait melakukan kunjungan ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Kamis (25/5/2023)/Pemkot Palu

Palu

Kunjungi Kawasan Ekonomi Khusus, Wali Kota Palu Ingin Janjikan Pelayanan Terbaik untuk Investor
Kapolsek Palu Timur, AKP Stefanus Sanam/hariansulteng

Palu

Polsek Palu Timur Tangani 17 Kasus Selama 2023, Penganiayaan dan Curanmor Paling Menonjol
Pemerintah Kota (Pemkot) Palu meluncurkan ajang olahraga berskala nasional bernama Palu Sport Event (PSE) 2023/Pemkot Palu

Palu

Pemerintah Naikkan Total Hadiah Palu Sport Event Jadi Rp5 Miliar
Wawali Palu, Reny A Lamadjido membeli bubur kacang hijau saat meresmikan Pasar Ramadan, Kamis (23/3/2023)/hariansulteng

Palu

Resmikan Pasar Ramadan, Wawali Palu Beli Bubur Kacang Hijau untuk Buka Puasa
9 orang diamankan dalam penggerebekan di tiga daerah rawan peredaran narkoba di Palu, Kamis (30/5/2024)/Instagram @info_bnnkotapalu

Palu

BNN-Brimob Gerebek 3 Daerah Rawan Peredaran Narkoba di Palu, 9 Orang Diamankan
Buaya berjemur di sekitar Jembatan Lalove jadi tontonan warga, Minggu (27/11/2022)/hariansulteng

Palu

Muncul Lagi, Buaya Berukuran Jumbo Berjemur di Sungai Palu Jadi Tontonan Warga
Kabinda Sulteng, Brigjen TNI Arman Dahlan memastikan pelaksanaan ibadah Natal di wilayahnya berlangsung aman, Minggu (25/12/2022)/Ist

Palu

Tinjau Sejumlah Gereja di Palu, Kabinda Sulteng Pastikan Pelaksanaan Ibadah Natal Aman
Puing-puing sisa kebakaran Pasar Inpres Manonda jadi tontonan Warga, Rabu (30/3/2022)/hariansulteng

Palu

Puing-puing Sisa Kebakaran Pasar Inpres Manonda Jadi Tontonan Warga