Home / Palu

Jumat, 7 Juli 2023 - 15:31 WIB

Satpol PP Kota Palu Bersihkan Reklame Tak Berizin

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah/Pemkot Palu

HARIANSULTENG.COM, PALU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama OPD terkait membersihkan reklame di sejumlah titik di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penertiban dilakukan lantaran reklame tersebut belum memiliki izin serta berada pada lokasi terarang berdasarkan Peraturan Wali Kota Palu Nomor 17 Tahun 2022.

Lokasi yang dilarang berdasarkan aturan ini yakni perkantoran milik pemerintah daerah, pohon penghijauan atau pohon pelindung, taman kota, kawasan alun-alun dan lingkungan pendidikan.

Kemudian pelayanan kesehatan, tempat ibadah, badan sungai, saluran irigasi, saluran drainase, serta jembatan sungai.

Baca juga  Bangkai Truk Pengangkut Ratusan Elpiji yang Terbakar di Palu Jadi Tontonan Warga

Selain itu, tiang listrik/traffic light, trotoar, lokasi terlarang yang diatur dalam aturan lalu lintas, kawasan lindung lainnya, kendaraan dinas milik pemerintah daerah, area pemakaman, dan persimpangan jalan radius 20 meter.

“Reklame yang ditertibkan berada di Kelurahan Mamboro, Mamboro Barat, serta di sekitaran Terminal Mamboro dan akan dilakukan secara bertahap pada lokasi-lokasi lainnya di Kota Palu,” ujar Kepala Bidang Pengendalian Ruang Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Ahmad Haryadi, Jumat (7/7/2023).

Baca juga  Kembali Berhadapan di Pilkada 2024, Berikut Capaian Ekonomi Kota Palu Era Hadianto dan Hidayat

Pemkot Palu akan memberikan sanksi administratif kepada para pelanggar meliputi peringatan tertulis maupun penyegelan bangunan reklame.

Kemudian pemberian tanda silang pada materi reklame, penutupan pada materi reklame, pencabutan izin penyelenggaraan reklame, hingga pembongkaran reklame.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries berharap kepada para pemilik usaha reklame agar lebih tertib dan tidak sembarang membangun reklame.

“Pembongkaran reklame oleh Pemerintah Kota Palu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran yang lain,” ungkap Arwien. (Mrj)

Share :

Baca Juga

Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid test drive Wuling Air ev/Ist

Palu

Hadianto Pertimbangkan Penggunaan Mobil Listrik untuk Kendaraan Dinas Usai Test Drive Wuling Air ev
Warga mengeluhkan proyek pipa di Kota Palu. (Foto: Istimewa)

Palu

Warga Keluhkan Proyek Pipa di Palu, Jalan Rusak-Genangan di Mana-mana
Polresta Palu buat sketsa TKP kasus dugaan pelecehan santriwati di bawah umur/hariansulteng

Palu

Datangi TKP, Sat Reskrim Polresta Palu Buat Sketsa Kasus Dugaan Pelecehan Santriwati
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho/Ist

Palu

Kapolda Irjen Agus Nugroho: Sulteng Masuk Kategori Rawan Pilkada 2024
Wali Kota Palu 2016-2021, Hidayat/hariansulteng

Palu

Janji Hapus Retribusi Sampah dan Pajak Makan Minum 10 Persen, Hidayat: Ekonomi Belum Pulih
Ratusan relawan milenial BERANI beralih dukungan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri/Ist

Palu

Ratusan Relawan Milenial BERANI Pindah Dukungan ke Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Hardi secara resmi menutup Turnamen Sepak Bola Gala Siswa Indonesia (GSI) tingkat Kota Palu/Pemkot Palu

Olahraga

SMP Negeri 2 Palu Sabet Juara Pertama Pertandingan Sepak Bola Gala Siswa Indonesia
Hadianto Rasyid dan Imelda Liliana Muhidin berdialog dengan massa aksi di halaman Kantor DPRD Sulteng, Senin (1/9/2025). (Foto: Pemkot Palu)

Advertorial

Hadianto-Imelda Turun Langsung Temui Massa Aksi di Kantor DPRD Sulteng