Home / Donggala

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:26 WIB

Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Sebut KPU Donggala Bisa Hilangkan Hak Konstitusi Warga Negara

Ilustrasi pemilu/Ist

Ilustrasi pemilu/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Bawaslu Sulteng berikan atensi kepada jajarannya untuk menaikkan kasus temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.

Dugaan pelanggaran oleh KPU Donggala yaitu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Donggala dalam tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Nasrun, tindakan KPU Donggala berpotensi sebagai upaya menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga yang seharusnya diakomodir hak pilihnya.

“Ada 3 upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala terhadap persoalan tersebut, pertama merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan dugaan pelanggaran pidana,” tegas Nasrun, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga  Angin Kencang dan Air Rob Hantam Donggala, Ratusan Rumah Rusak

Dikatakan Nasrun, di antara rekomendasi Bawaslu Donggala yaitu adanya pemilih kategori ganda atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Donggala.

Sebab, berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan aktif di luar wilayah Kabupaten Donggala.

Padahal, lanjut Nasrun, pemilih tersebut berada di Donggala secara de jure dan de facto, serta adanya pemilih dengan kategori pindah domisili yang di TMS-kan oleh KPU tetapi data dalam SIAK pemilih tersebut aktif di wilayah Donggala.

Terpisah, Ketua KPU Donggala, M Unggul menyebut sebaguan nama-nama pemilih yang di rekomendasikan sudah ditindaklanjuti.

Baca juga  Viral Anak Anggota DPRD Donggala Dituduh Jambret dan Dipukuli

Adapun yang belum dapat ditindaktanjuti di sebabkan pemilih tersebut sudah terdaftar di KPU kabupaten/kota lain dalam DPT.

“Jadi tidak mungkn didaftarkan kembali oleh KPU Donggala. Karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar kabupaten/kota,” kata Unggul.

Jika dipaksa daftrakan, menurut dia, maka pasti pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar 2 kali dalam daftar pemilih.

“Terkait narasi disampaikan bahwa menghilangkan hak konstitusional pemilih yang kehilangan hak pilih, itu sangat berlebihan. Karena pada prinsipnya semua nama-nama pemilih itu sudah terdaftar di DPT KPU kabupaten/kota lain,” jelas Unggul. (Bal)

Share :

Baca Juga

Seorang pria bernama Suardi (77) terseret arus saat menyeberangi sungai Desa Tonggolobibi, Kecamatab Sojol, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Sabtu (4/5/2024)/Ist

Donggala

Lansia 77 Tahun Hanyut Terbawa Arus saat Seberangi Sungai Desa Tonggolobibi Donggala
Hilang saat mencari kepiting, warga di Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala ditemukan meninggal/Ist

Donggala

Hilang saat Mencari Kepiting, Warga di Banawa Selatan Donggala Ditemukan Meninggal
Ganjar Pranowo/Instagram @ganjar_pranowo

Donggala

Ganjar Kampanye di Palu dan Donggala Besok, Polda Sulteng Terjunkan 812 Personel
Tim SAR gabungan berhasil menemukan korban hilang pascabanjir bandang di Desa Wombo, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Rabu (28/05/2025)/Ist

Donggala

Dua Korban Hilang saat Banjir Bandang Desa Wombo Donggala Ditemukan Meninggal
Kasman Lassa/Ist

Donggala

Maju Caleg, Kasman Lassa Mundur dari Jabatan Bupati Donggala
Anggota DPD/MPR RI, Muhammad J Wartabone gelar sosialisasi 4 pilar kebangsaan dan zikir bersama warga Donggala/Ist

Donggala

Muhammad J Wartabone Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dan Zikir Bersama Warga Donggala
Kasubag Protokol Donggala, Fitri Yanti berjabat tangan dengan Sadam/hariansulteng

Donggala

Berjabat Tangan, Kasubag Protokol Donggala Klarifikasi soal Dirinya Disebut Halangi Kerja Jurnalis
Ilustrasi hanyut terbawa arus/Ist

Donggala

3 Warga Hilang Terseret Arus Pantai Tanjung Karang Donggala