Home / Donggala

Sabtu, 24 Juni 2023 - 22:26 WIB

Abaikan Rekomendasi, Bawaslu Sebut KPU Donggala Bisa Hilangkan Hak Konstitusi Warga Negara

Ilustrasi pemilu/Ist

Ilustrasi pemilu/Ist

HARIANSULTENG.COM, DONGGALA – Bawaslu Sulteng berikan atensi kepada jajarannya untuk menaikkan kasus temuan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Donggala.

Dugaan pelanggaran oleh KPU Donggala yaitu tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Donggala dalam tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di tingkat kabupaten/kota.

Menurut Nasrun, tindakan KPU Donggala berpotensi sebagai upaya menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga yang seharusnya diakomodir hak pilihnya.

“Ada 3 upaya yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Donggala terhadap persoalan tersebut, pertama merupakan dugaan pelanggaran administrasi, dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara, dan dugaan pelanggaran pidana,” tegas Nasrun, Sabtu (24/6/2023).

Baca juga  Wapres Optimis Target Angka Prevalensi Stunting 14 Persen pada 2024 Tercapai

Dikatakan Nasrun, di antara rekomendasi Bawaslu Donggala yaitu adanya pemilih kategori ganda atau tidak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Donggala.

Sebab, berdasarkan data di dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang bersangkutan aktif di luar wilayah Kabupaten Donggala.

Padahal, lanjut Nasrun, pemilih tersebut berada di Donggala secara de jure dan de facto, serta adanya pemilih dengan kategori pindah domisili yang di TMS-kan oleh KPU tetapi data dalam SIAK pemilih tersebut aktif di wilayah Donggala.

Terpisah, Ketua KPU Donggala, M Unggul menyebut sebaguan nama-nama pemilih yang di rekomendasikan sudah ditindaklanjuti.

Baca juga  Intip Upaya Pemerintah Kabupaten Donggala Wujudkan Desa Tahan Pangan

Adapun yang belum dapat ditindaktanjuti di sebabkan pemilih tersebut sudah terdaftar di KPU kabupaten/kota lain dalam DPT.

“Jadi tidak mungkn didaftarkan kembali oleh KPU Donggala. Karena itu pasti menjadi potensi pemilih ganda antar kabupaten/kota,” kata Unggul.

Jika dipaksa daftrakan, menurut dia, maka pasti pemilih tersebut akan menjadi pemilih ganda atau terdaftar 2 kali dalam daftar pemilih.

“Terkait narasi disampaikan bahwa menghilangkan hak konstitusional pemilih yang kehilangan hak pilih, itu sangat berlebihan. Karena pada prinsipnya semua nama-nama pemilih itu sudah terdaftar di DPT KPU kabupaten/kota lain,” jelas Unggul. (Bal)

Share :

Baca Juga

Warga Desa Ujung Bou, Kabupaten Donggala nyatakan dukungan kepada pasangan AA-AKA di Pilgub Sulteng 2024/Ist

Donggala

Warga Desa Ujung Bou Donggala Nyatakan Dukung Pasangan AA-AKA di Pilgub Sulteng
Tim SAR lakukan pencarian terhadap dua remaja yang hilang saat mendaki di Gunung Gawalise, Senin (11/11/2024)/Ist

Donggala

2 Pendaki Remaja Asal Palu Hilang di Gunung Gawalise, Tim SAR Lakukan Pencarian
Peringati Hari Sumpah Pemuda, Rubalang-EcoNusa gagas aksi muda jaga iklim, Sabtu (26/10/2024)/Ist

Donggala

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Rubalang-EcoNusa Gagas Aksi Muda Jaga Iklim
Mako Polres Donggala/hariansulteng

Donggala

Polres Donggala Gelar Perkara Dugaan Korupsi Website Hari Ini, Kapolres: Belum Pengumuman Tersangka
Ahmad Ali membuka secara resmi lomba karapan sapi di Desa Surumana, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Senin (9/9/2024)/Ist

Donggala

Dukung Pengembangan Olahraga Tradisional, Ahmad Ali Buka Lomba Karapan Sapi di Donggala
Kepala Seksi Paud Dinas Pendidikan Kabupaten Donggala Alwin Lawasa

Donggala

Dinas Pendidikan Pemkab Donggala Serius Tingkatkan Lingkungan Belajar Berkualitas Bagi Paud
Hujan deras yang mengguyur Desa Saloya, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala membuat permukiman warga terendam banjir, Kamis (13/6/2024)/Ist

Donggala

Diguyur Hujan Deras, Banjir Rendam 60 Rumah di Desa Saloya Donggala
Kapolda Sulteng Irjen Pol Drs Rudy Sufahriadi menjadi Inspektur Upacara pembukaan Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri gelombang II (dua) tahun 2022, Senin (25/7/2022) pagi/istimewa

Donggala

Kapolda Sulteng lantik 213 Siswa Diktuba Polri Gelombang II tahun 2022