Home / Sulteng

Minggu, 21 Mei 2023 - 21:12 WIB

Mahasiswa Tingkat Akhir Untad Terancam Tak Dapat Nomor Ijazah Jika Lewati Batas Masa Studi

Ilustrasi/Humas Untad

Ilustrasi/Humas Untad

HARIANSULTENG.COMUniversitas Tadulako (Untad) mengeluarkan edaran perihal masa studi mahasiswa tertanggal 19 Mei 2023.

Dalam edaran nomor 5999/UN28/PD/2023, masa studi mahasiswa angkatan 2018 (D3), 2016 (D4/S1 dan S3) dan 2019 (S2) berakhir pada 30 Juni 2023.

Ketentuan itu berlaku berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.

Pada 2021 dan 2022, Kemendikbudristek mengeluarkan kebijakan perpanjangan masa studi hingga 31 Desember.

Baca juga  Ahmad Ali Kala Kumpul Bareng Konten Kreator, dari Ngonten di Sawah hingga Panen Jagung

“Perpanjangan masa studi tahun 2021 dan 2022 karena alasan pendemi Covid-19,” kata Wakil Rektor Bidang Akademik Untad, Andi Rusdin saat dihubungi, Minggu (21/5/2023).

Namun tahun ini, kata dia, belum ada surat perpanjangan masa penyelesaian studi bagi mahasiswa tingkat akhir di semua jenjang.

Olehnya, mahasiswa yang menyelesaikan studinya lewat dari 30 Juni 2023 dipastikan tidak akan mendapat nomor ijazah.

Baca juga  Panitia Tetapkan 3 Calon Rektor Untad Periode 2023-2027, Profesor Amar Raih Suara Terbanyak

Rusdin mengatakan, seluruh data mahasiswa harus dimasukkan ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) sebelum mendapatkan nomor ijazah.

“Kalau kuliah lewat batas tersebut (30 Juni) percuma karena tidak akan dapat nomor ijazah. Kami mengimbau agar mahasiswa mematuhi batas waktu masa studi karena aturan tersebut adalah aturan nasional,” jelas Rusdin. (Jmr)

Share :

Baca Juga

Warga Pagimana Banggai acungkan pose satu jari sambut kedatangan Ahmad Ali, Jumat (25/10/2024)/Ist

Banggai

Warga Pagimana Banggai Acungkan Pose Satu Jari Sambut Kedatangan Ahmad Ali
Ketua TI Sulteng, Brigjen TNI Dody Triwinarto memimpin rakerprov, Jumat (24/01/2025)/Ist

Olahraga

Taekwondo Sulteng Target Bawa Pulang 4 Medali Emas di PON XXII 2028
Kantor Bawaslu Sulteng/hariansulteng

Morowali

Bawaslu Sulteng Benarkan Ketua dan Anggota KPU Morowali Dilaporkan ke DKPP
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho menghadiri Apel Kasatwil Polri yang diselenggarakan di Akademi Kepolisian, Semarang, Rabu (11/12/2024)/Ist

Sulteng

Hadiri Apel Kasatwil Polri, Kapolda Sulteng Siap Implementasikan Arahan Presiden Prabowo

Sulteng

Survei Pilgub Sulteng Versi SDI: Elektabilitas Rusdy Mastura Tertinggi, Disusul Ahmad Ali dan Anwar Hafid
Kementerian PUPR menggelar lokakarja jurnalisme kebencanaan di Kota Palu, Jumat (26/5/2023)/hariansulteng

Palu

Lokakarya Jurnalisme Kebencanaan, Jurnalis di Palu Sentil Balai PUPR Terkesan Tertutup ke Media
AJI Palu gelar diskusi memperingati Hari Kebebasan Pers Sedunia, Sabtu (03/05/2025)/Ist

Palu

AJI Palu Diskusi Hari Kebebasan Pers: Potensi AI Jadi Alat Rezim untuk Sensor Karya Jurnalistik
Polda Sulteng menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 7 anggota terkait kasus kematian Muh Mughni Syakur/Ist

Palu

Polda Sulteng PTDH 7 Anggota Buntut Meninggalnya Mughni Syakur