Home / Sulteng

Selasa, 1 November 2022 - 12:03 WIB

Polda Sulteng Resmi Berlakukan Tilang Elektronik Hari Ini

Ilustrasi kamera pengawas electronic traffic law enforcement (ETLE)/Ist

Ilustrasi kamera pengawas electronic traffic law enforcement (ETLE)/Ist

HARIANSULTENG.COM – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulteng mulai memberlakukan sanksi tilang menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE), Selasa (1/11/2022) hari ini.

Sejak tilang elektronik diluncurkan di Kota Palu pada 22 September 2022, kamera ETLE merekam 182.464 pelanggaran lalu lintas.

Bentuk pelanggaran lalu lintas di jalanan pun beraneka ragam, mulai dari tidak gunakan sabuk keselamatan, menerobos lampu merah, menggunakan handphone saat berkendara, tidak gunakan helm SNI, melanggar rambu dan larangan parkir, serta berbonceng sepeda motor lebih dari satu orang.

Dirlantas Polda Sulteng, Kombes Kingkin Winisuda menjelaskan, saat ini terdapat 130 surat konfirmasi yang dikirimkan kepada para pelanggar melalui PT Pos Indonesia.

Baca juga  Kumpulkan Kapolres se-Sulteng, Irjen Agus Nugroho Wanti-wanti soal Netralitas Jelang Pemilu 2024

Surat konfirmasi tersebut berisi gambar pelanggaran dan apabila tidak dilakukan konfirmasi ulang ke backoffice etlenas Ditlantas Polda Sulteng, maka petugas akan melakukan catatan khusus dalam data ranmornya dalam sistem Elektronik Registrasi & Identifikasi (ERI) di Samsat.

“Selain berisi pelanggaran, surat konfirmasi yang dikirim mencantumkan pasal yang dilanggar, biaya denda, tanggal dan tempat pelanggaran. link situs web konfirmasi pelanggaran dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran,” kata Kombes Kingkin.

Ia mengatakan, tilang elektronik ini tidak hanya mengandalkan kamera pemantau atau ETLE statis di beberapa titik di Kota Palu.

Petugas tetap akan melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalu lintas yang terjadi menggunakan ETLE Mobile Hand Held atau tilang elektronik berjalan.

Baca juga  KPU Sebut Tahapan Pemilu 2024 di Sulawesi Tengah Berjalan Baik

Terkait daerah lain yang belum adanya kamera ETLE, Ditlantas Polda Sulteng menerapkan penegakkan dengan menggunakan camera Mobile Hand Held.

Sebab Polda Sulteng sudah memiliki MoU denda tilang elektronik dan sudah ditanda tangani bersama pihak pengadilan Negeri dan kejaksaan negeri masing-masing wilayah.

“Kami berharap kesadaran masyarakat Sulawesi Tengah terkait tertib dalam berlalu lintas bisa meningkat untuk menciptakan keselamatan dalam berkendara. Kami akan meningkatkan penerapan ETLE yang diberlakukan ke seluruh wilayah Sulawesi Tengah,” ujar Kombes Kingkin. (Agr)

Share :

Baca Juga

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo/Humas Polri

Nasional

Mabes Polri “Turun Gunung” Usut Tewasnya Warga di Parimo Saat Pengamanan Unjuk Rasa
Aksi tanam pohon serentak warnai Pelantikan 7.504 KPPS Pemilu 2024 di Kota Palu, Kamis (25/1/2024)/Ist

Palu

Aksi Tanam Pohon Serentak Warnai Pelantikan 7.504 KPPS Pemilu 2024 di Kota Palu
Kantor Kejati Sulteng/Ist

Palu

Kejaksaan Segera Proses Laporan Dugaan Penyalahgunaan Dana Semarak Sulteng Nambaso
Kantor Bawaslu Sulteng/hariansulteng

Sulteng

Rugikan Negara Rp 900 Juta, Pejabat Bawaslu Sulteng Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Puluhan anak-anak beradu layang-layang di Bantaran Sungai Palu, Minggu (5/6/2022) sore/hariansulteng

Palu

Weekend, Puluhan Anak Beradu Layangan di Bantaran Sungai Palu
Ahmad Ali saat hadiri pelantikan 55 anggota DPRD Sulteng periode 2024-2029, Rabu (25/9/2024)/Ist

Sulteng

Ahmad Ali Dorong Kebijakan Anggaran DPRD Sulteng Berpihak ke Honorer dan Pegawai Syara
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho memimpin pelaksanaan panen raya jagung serentak tahap I di Desa Labuan Toposo, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Rabu (26/2/2025)/Ist

Donggala

Kapolda Sulteng Pimpin Panen Raya Jagung Serentak di Donggala
Ketua DPRD Palu Moh Ikhsan Kalbi/Instagram @ikhsan.kalbi

Palu

Ketua DPRD Palu Meninggal Dunia karena Serangan Jantung