HARIANSULTENG.COM, TOLITOLI – Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menyoroti kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di Desa Labonu, Kecamatan Basidondo, Kabupaten Tolitoli.
Ketika warga bergantung pada sungai di tengah musim kemarau, kondisi air justru menjadi keruh dan berwarna kecoklatan.
Koordinator Jatam Sulteng, Moh Taufik menyebut lokasi pertambangan berjarak sekitar 13 kilometer dari Desa Labonu.
Medio September 2026, warga memasang spanduk sebagai bentuk protes atas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi mengancam lingkungan dan kehidupan.
“Apabila kegiatan pertambangan memengaruhi kondisi daerah aliran sungai, dampaknya dapat menjangkau wilayah yang lebih luas, termasuk kawasan yang menjadi tumpuan hidup masyarakat,” katanya Minggu (18/10/2026).
Selain Desa Labonu, ujar dia, air sungai yang tercemar juga berkaitan dengan kebutuhan warga di empat desa lainnya di Kecamatan Basidondo, yakni Sibaluton, Kongkomos, Basi, dan Galandau.
Di tengah situasi tersebut, Jatam Sulteng mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan lapangan secara transparan.
“Suara warga Labonu dan sekitarnya perlu didengar. Hentikan perusakan lingkungan, lindungi sungai dan ruang hidup masyarakat,” ucap Taufik.
(Red)














