Home / Sulteng

Minggu, 19 Januari 2025 - 22:19 WIB

Tim BerAmal: Sidang Sengketa Pilgub Sulteng Lanjut 23 Januari 2025

Ahmad Ali gelar konferensi pers terkait hasil sementara perolehan suara Pilgub Sulteng 2024, Rabu malam (27/11/2024)/Ist

Ahmad Ali gelar konferensi pers terkait hasil sementara perolehan suara Pilgub Sulteng 2024, Rabu malam (27/11/2024)/Ist

HARIANSULTENG.COMMahkamah Konstitusi (MK) akan melanjutkan sidang sengketa Pemilihan Gubernur Sulawesi Tengah (Pilgub Sulteng) pada 23 Januari 2025.

Juru bicara pasangan Bersama Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri (BerAmal), Ruslan Sangadji menyatakan pihaknya telah menerima surat panggilan sidang dengan Nomor: 12/Sid.Pem/PHPU.GUB/PAN.MK/01/2025.

“Sidang kedua akan digelar pada 23 Januari 2025. Sidang tersebut berlangsung pukul 13.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1,” ujar Ochan, sapaan Ruslan Sangadji, Minggu (19/01/2025).

Dalam surat panggilan tersebut, ujar Ochan, MK mengagendakan sidang kali ini mencakup tanggapan resmi dari KPU Sulteng sebagai pihak termohon.

Sidang yang ditangani hakim konstitusi panel III ini, juga mendengarkan keterangan dari pihak terkait, termasuk pemaparan pandangan dari pihak-pihak yang relevan dalam perkara tersebut.

“KPU akan menyampaikan jawaban atas dalil-dalil yang telah kami ajukan pada sidang perdana 13 Januari 2025 lalu. Bawaslu juga dijadwalkan memberikan keterangan,” imbuhnya.

Baca juga  Ahmad Ali-Abdul Karim Aljufri Dapat Dukungan dari Relawan Perempuan Tangguh Sulawesi Tengah

Ochan menambahkan, sidang kedua ini juga akan memeriksa dan mengesahkan alat bukti, berupa dokumen-dokumen yang telah diajukan Tim BerAmal.

MK emberikan fleksibilitas kehadiran secara luring maupun daring (hybrid). Untuk kehadiran langsung di ruang sidang, setiap pihak hanya diperbolehkan menghadirkan maksimal dua orang perwakilan, baik dari prinsipal maupun kuasa hukum.

“Pasangan calon BerAmal akan diwakili oleh dua pengacara secara langsung, yakni Adi Prianto dan Andi Syafrani,” jelas Ochan.

Diketahui, pasangan BerAmal memohon agar MK mendiskualifikasi pasangan Anwar Hafid-Reny Lamadjido dan pasangan Rusdy Mastura-Sulaiman Agusto Hambuako.

Permohonan itu tertuang dalam petitum nomor 6 yang dibacakan Andi Syafrani selaku kuasa hukum BerAmal pada sidang sebelumnya.

Tim Hukum BerAmal menyampaikan soal penggantian pejabat oleh calon gubernur petahana Rusdy Mastura (nomor urut 3), termasuk pergantian jabatan calon wakil gubernur nomor urut 2 Reny A Lamadjido di Pemerintah Kota Palu.

Pelantikan tersebut dinilai dilakukan tanpa izin pejabat berwenang, yakni Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Baca juga  Lepas Personel Pengamanan TPS Pilkada, Karo Ops Polda Sulteng Wanti-wanti soal Netralitas Polri

Setelah mengetahui tidak ada izin Mendagri, dan hal tersebut dilarang, petahana gubernur akhirnya membatalkan surat keputusan (SK) tersebut dan baru mengajukan izin kepada Mendagri.

“Izin tersebut diketahui baru keluar pada 26 April 2024, dengan selisih waktu hampir satu bulan,” ucap Ochan.

Selain itu, tim hukum BerAmal juga menyoroti substansi pelanggaran yang dilakukan. Menurut mereka, pasal 71 ayat (2) UU Pilkada hanya mengatur larangan mutasi pejabat.

Namun dalam kasus ini, petahana gubernur tidak hanya melakukan mutasi, tetapi juga promosi dan pengukuhan jabatan.

Total pejabat yang terkena kebijakan tersebut berjumlah 389 orang, terdiri dari 125 pejabat administrator dan 64 pejabat pengawas.

Untuk menguatkan dalil-dalil hukum tersebut, tim hukum BerAmal telah menyiapkan sejumlah bukti dan saksi, juga keterangan ahli dari para pakar yang berkompeten.

(Red)

Share :

Baca Juga

Kapolresta Palu, Kombes Barliansyah/Ist

Palu

Polresta Palu Siagakan 848 Personel Hadapi Libur Natal dan Tahun Baru
Ketua KPU Palu, Agussalim Wahid/hariansulteng

Palu

Meski Penduduk Bertambah, Jumlah Kursi DPRD Kota Palu Tetap 35 pada Pemilu 2024
Warga Desa Alitupu, Kecamatan Lore Utara, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah kembali digegerkan dengan penemuan sejumlah senjata api rakitan dan amunisi/Ist

Poso

Warga di Poso Temukan Senjata Rakitan dan Amunisi saat Cari Kayu Bakar
Rukly Chahyadi (kiri) bersama Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo (kanan)/Ist

Nasional

Rukly Chahyadi, Advokat Asal Palu Dikukuhkan Jadi Relawan Sahabat Saksi dan Korban Bentukan LPSK
Mako Polda Sulteng, Jalan Soekarno Hatta, Kota Palu/hariansulteng

Palu

Polda Sulteng: Kasus Kematian Tahanan Polresta Palu dan Mughni Syakur Masih Penyidikan
AKBP Ridwan JM Hutagaol menggelar coffee morning bersama anggota, Senin (21/04/2025)/Ist

Parigi Moutong

Kapolres Touna Ancam Pecat Anggota Terlibat Narkoba: Jangan Rusak Citra Polri!
Aktivitas PETI di Bolano Lambunu tahun 2024 (Sumber: Istimewa)

Parigi Moutong

Parigi Moutong dalam Cengkeraman Tambang Ilegal dan Perlawanan “Senyap” Pemuda
Sekkot Palu, Irmayanti Pettalolo menjadi inspektur upacara peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman Mako Polresta Palu, Sabtu (1/6/2024)/Ist

Palu

Hadianto Cuti Kampanye, Irmayanti Pettalolo Ditunjuk Jadi Plh Wali Kota Palu