Home / Nasional / Olahraga

Minggu, 2 Oktober 2022 - 13:34 WIB

Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya, Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Salahi Aturan FIFA

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONALKerusuhan usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam menuai sorotan.

Peristiwa itu diduga dipicu atas kekecewaan Aremania usai tim kesayangannya harus takluk dari tim tamu dengan skor 2-3.

Polisi yang mengamankan pertandingan lanjutan Liga 1 itu menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa suporter.

“Karena terkena gas air mata mereka berebut keluar menuju pintu 10 atau pintu 12 hingga terjadi penumpukan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak mengalami sesak napas dan kekurangan oksigen. Kejadian itu mengakibatkan 127 orang meninggal dunia, dua di antaranya anggota kepolisian,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, Minggu (2/9/2022).

Baca juga  FIFA Batalkan Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20, PSSI Terancam Kena Sanksi

Sementara dalam keterangannya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tragedi Kanjuruhan bukan bentrok antar suporter kedua tim.

Sebab kata dia, suporter dari Persebaya pada pertandingan tersebut tidak dibolehkan ikut menonton di stadion.

“Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema. Oleh sebab itu, para korban umumnya meninggal karena desak-desakkan, saling himpit dan terinjak-injak, serta sesak napas,” ujar Mahfud MD dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Baca juga  3 Teroris MIT Belum Tertangkap, Anggota DPR RI Angkat Bicara

Dalam regulasi FIFA tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion, federasi sepak bola dunia itu melarang keras penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa.

Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

“Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut. (Arm)

Share :

Baca Juga

Tangkapan layar detik-detik Marc Marquez alami kecelakaan hebat di Sirkuit Mandalika, Minggu (20/3/2022)/Ist

Olahraga

Marquez Dilarikan ke Rumah Sakit Mataram Usai Terpental pada Kecepatan 180 Km/Jam
Selebrasi Timnas Indonesia saat menjebol gawang Laos di Piala AFF 2020 beberapa waktu lalu/PSSI

Olahraga

Live Piala AFF Malam Ini di RCTI, Indonesia Ditantang Vietnam
Tangkapan layar detik-detik tanah bergerak pascagempa di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Jumat (25/2/2022)/Ist

Nasional

Heboh Tanah Bergerak Mirip Likuifaksi di Palu Pascagempa di Pasaman Sumbar, Ini Kata BNPB
Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Risharyudi Triwibowo/Ist

Nasional

Peringati Hari Buruh: Tingkatkan Keselamatan, Kesehatan dan Kompetensi Kerja
Tangkapan layar saat mobil Bamsoet terbang dan salto di Kejurnas Sprint Rally, Jumat (27/11/2021)/Instagram @bambang.soesatyo

Nasional

Mobil Terbang dan Salto, Ketua MPR Bambang Soesatyo Alami Kecelakaan di Meikarta
Ilustrasi gempa bumi

Nasional

Gempa Magnitudo 7,4 Guncang Maluku Barat Daya Saat Subuh, Terasa Hingga Australia
Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi/hariansulteng

Olahraga

Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi
Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia/istimewa

Nasional

Rakyat Bergerak lewat Musyawarah Rakyat Indonesia.