Home / Nasional / Olahraga

Minggu, 2 Oktober 2022 - 13:34 WIB

Kerusuhan Laga Arema FC vs Persebaya, Tembakan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan Salahi Aturan FIFA

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema FC vs Persebaya, Sabtu (1/10/2022) malam/Ist

HARIANSULTENG.COM, NASIONALKerusuhan usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC vs Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022) malam menuai sorotan.

Peristiwa itu diduga dipicu atas kekecewaan Aremania usai tim kesayangannya harus takluk dari tim tamu dengan skor 2-3.

Polisi yang mengamankan pertandingan lanjutan Liga 1 itu menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa suporter.

“Karena terkena gas air mata mereka berebut keluar menuju pintu 10 atau pintu 12 hingga terjadi penumpukan. Saat terjadi penumpukan itulah banyak mengalami sesak napas dan kekurangan oksigen. Kejadian itu mengakibatkan 127 orang meninggal dunia, dua di antaranya anggota kepolisian,” kata Kapolda Jawa Timur, Irjen Nico Afinta, Minggu (2/9/2022).

Baca juga  Duet Perdana Witan-Egy, FK Senica Bungkam FC Zlate Moravce 2-1

Sementara dalam keterangannya, Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan tragedi Kanjuruhan bukan bentrok antar suporter kedua tim.

Sebab kata dia, suporter dari Persebaya pada pertandingan tersebut tidak dibolehkan ikut menonton di stadion.

“Suporter di lapangan hanya dari pihak Arema. Oleh sebab itu, para korban umumnya meninggal karena desak-desakkan, saling himpit dan terinjak-injak, serta sesak napas,” ujar Mahfud MD dikutip dari Instagram pribadinya @mohmahfudmd.

Baca juga  Jabatan Irjen Ferdy Sambo di Wikipedia Tertulis Kadiv Penyiksaan dan Pembunuhan Berencana

Dalam regulasi FIFA tentang Keselamatan dan Keamanan Stadion, federasi sepak bola dunia itu melarang keras penggunaan gas air mata atau gas pengendali massa.

Larangan FIFA soal penggunaan gas air mata itu tertuang pada Bab III tentang Stewards, pasal 19 soal Steward di pinggir lapangan.

“Tidak boleh membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendali massa,” tulis regulasi FIFA tersebut. (Arm)

Share :

Baca Juga

Panitia menyebut akan mengkaji langkah hukum usai turnamen Ahmad Ali Cup (AAC) batal digelar di Kabupaten Sigi/hariansulteng

Olahraga

Panitia Kaji Langkah Hukum Usai Ahmad Ali Cup Ditolak Digelar di Sigi
Tangkapan layar saat anggota brimob bentak wartawan saat liput sidang etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022)/Ist

Nasional

Anggota Brimob Berseragam Loreng Bentak Wartawan Saat Liput Sidang Etik Ferdy Sambo
Ilustrasi PNS/Ist

Nasional

Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS-PPPK 2024, Berikut Jadwalnya
Ridwan Kamil memimpin salat gaib untuk Eril di tepi Sungai Aare, Swiss/Ist

Nasional

Lepas Kepergian Putra Tercinta, Ridwan Kamil Pimpin Salat Gaib di Sungai Aare
Wakil Presiden Ma'ruf Amin meresmikan Kawasan Pangan Nusantara (KPN) di Desa Talaga, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, Rabu (4/10/2023)/hariansulteng

Donggala

Wakil Presiden Resmikan Kawasan Pangan Nusantara di Donggala Seluas 1.123 Hektare
Rakernas Partai NasDem, Kamis (16/6/2022)/Ist

Nasional

DPW NasDem Sulteng Usulkan 3 Nama Jadi Capres di Rakernas, Satu di Antaranya Perempuan
PLTA di Bambalano dari PT Vale Indonesia Tbk

Nasional

PT Vale membukukan EBITDA yang lebih tinggi sebesar 477 juta Dollar pada tahun 2022
Operator SPBU melayani pengisian BBM ke kendaraan konsumen/Ist

Nasional

BBM dan Elpiji Kembali Naik, Berikut Daftar Harganya di Sulawesi Tengah