HARIANSULTENG.COM, MORUT – Tudingan kepolisian yang menyebutkan adanya provokator dalam kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dipertanyakan Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Morowali dan Morowali Utara.
“Yang dimaksud provokator ini seperti apa? Aksi mogok serikat pekerja sudah sesuai dengan prosedur dan syarat admistrasinya sudah dilakukan. Dan mogok kerja yang diatur dalam undang-undang itu sudah jelas,” ujar Ketua DPC SPN Morowali dan Morowali Utara, Katsaing kepada HarianSulteng.com, Senin (16/1/2023).
Sebelum terjadi kerusuhan, SPN telah mengirim surat kepada dinas ketenagakerjaan (disnaker) setempat perihal rencana aksi mogok kerja beserta sejumlah tuntutan.
Terdapat 10 isu dan tuntutan pekerja tergabung dalam SPN kepada PT GNI, di antaranya pengadaan alat pelindung diri (APD), ganti rugi bagi karyawan yang mengalami kecelakaan kerja, membuat peraturan perusahaan, tunjangan skill jika pekerja izin atau sakit dan peningkatan pelayanan di klinik perusahaan.
Kemudian tidak diterimanya SKS dari luar klinik perusahaan, diskriminasi soal kontrak kerja, menyetop PWKT untuk pekerjaan yang bersifat tetap, tidak adanya tunjangan tetap secara merata, serta meminta perusahaan memasang sirkulasi udara.
Pihak kepolisian bersama Disnaker Morowali Utara kemudian memediasi kedua belah pihak sehingga diadakanlah pertemuan pada 10 Januari 2023.
“Setelah surat masuk maka terjadilah pertemuan. Namun yang hadir itu bukan manajemen pusat, melainkan hanya diwakilkan ke manajemen di tingkat perusahaan. Sementara manajemen perusahaan tidak bisa mengambil keputusan terkait masalah poin-poin tuntutan tersebut. Sehingga teman-teman serikat sepakat untuk di pending hingga 13 Januari,” terang Katsaing.