HARIANSULTENG.COM, PALU – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Yansen memastikan tidak ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) terlibat dalam kasus narkoba.
Hal itu diutarakan Kepala Rutan Palu, Yansen menanggapi pemberitaan pengungkapan kasus narkoba seorang guru oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Palu.
Oknum guru berinisial R ditangkap petugas BNN karena menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu seberat 49,80 gram pada 14 Maret 2023.
Dalam jumpa pers, Senin (20/3/2023), Kepala BNN Palu menerangkan bahwa tersangka mengakui mendapat barang haram tersebut dari seorang WBP di Rutan Kelas IIA Palu berinisial A.
Mengetahui hal itu, pihak Rutan Palu langsung melakukan pemeriksaan namun tidak menemukan nama seperti yang disebutkan tersangka.
“Kami sudah periksa, dan memastikan dalam daftar WBP tidak ada tersebut. Hasilnya kami sudah sampaikan ke BNN Kota Palu,” kata Yansen saat ditemui, Senin (20/3/2023).
Ia menambahkan, pihaknya tetap melakukan upaya-upaya guna mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti dengan menggeledah setiap kamar hunian.
“Penggeledahan tetap dilakukan secara rutin. Selama ini tidak pernah ditemukan narkoba, kebanyakan barang-barang elektronik seperti handphone. Pernah ada (narkoba), tapi itu dari luar lewat titipan barang namun berhasil kami gagalkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala BNN Palu, AKBP Baharuddin mengatakan pihaknya masih bekerja untuk mendalami perkara tersebut.
Dia juga menuturkan bahwa jumlah tersangka dalam kasus jual beli narkotika ini kemungkinan masih bisa bertambah.