HARIANSULTENG.COM – Pemerintah resmi mencabut aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng.
Hal itu diutarakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan pers secara virtual, Selasa (15/3/2022).
Bersamaan dengan aturan baru tersebut, pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk minyak goreng curah.
Pemerintah memutuskan mensubsidi minyak goreng curah sehingga masyarakat diharapkan bisa mendapatkannya dengan harga Rp 14.000 per liter.
Sebelumnya, pemerintah menetapkan HET minyak goreng berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.
Dalam aturan itu, masing-masing ditentukan HET untuk minyak goreng curah Rp 11.500, kemasan sederhana Rp 13.500 dan kemasan premium Rp 14.000 per liter
Namun dengan dicabutnya HET, maka harga minyak goreng dikembalikan pada mekanisme pasar yang berlaku.
Pemberlakuan ini justru membuat harga minyak goreng melambung tinggi di sejumlah daerah termasuk di Sulawesi Tengah (Sulteng).
Melansir data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional, Kamis (17/3/2022), harga minyak goreng di Sulteng bervariatif sesuai jenis pasar.
Di pasar tradisional, harga minyak curah sebesar Rp 16.850 per kilogram, minyak goreng kemasan bermerk 1 Rp 19.500 per kilogram dan kemasan bermerk 2 Rp 21.500 per kilogram.
Kemudian di pasar modern, minyak goreng kemasan bermerk 1 maupun bermerk 2 masih tetap, yakni masing-masing Rp 14.000 per kilogram. (Sub)