Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Kenang Tragedi di Stadion Kanjuruan Malang, Polres Tolitoli Gelar Doa Bersama

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Tidak Ada Pelecehan, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Saya Juga Kena Prank

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Hipgabi Sulteng Gelar Kongres Wilayah Ke II di Kota Palu/Harian Sulteng

Uncategorized

Hipgabi Sulteng Gelar Kongres Wilayah Ke II di Kota Palu
Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu ditutup untuk event BERANI Drag, Sabtu (03/05/2025)/hariansulteng

Uncategorized

Respons Sarkas DPRD Sulteng soal Jalan Nasional Ditutup untuk Event BERANI Drag: Naheba!
Kanwil Kemenkumham Sulteng di Jalan Dewi Sartika, Kota Palu/hariansulteng

Uncategorized

Kemenkumham Sulteng Usulkan 2.583 Narapidana Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Kenang Tragedi di Stadion Kanjuruan Malang, Polres Tolitoli Gelar Doa Bersama/istimewa 

Uncategorized

Kenang Tragedi di Stadion Kanjuruan Malang, Polres Tolitoli Gelar Doa Bersama
Seorang warga tewas usai diterkam buaya saat memancing di PPI, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sabtu (7/5/2022) malam/Ist

Uncategorized

Seorang Warga Tewas Diterkam Buaya di PPI Donggala, 2 Kilometer dari Pantai Tanjung Karang
MN KAHMI Luncurkan Logo Musyawarah Nasional ke XI di Kota Palu, Senin (28/3/2022) malam/hariansulteng

Uncategorized

Munas XI KAHMI Habiskan Anggaran 14 Miliar APBD Pemrov Sulteng
Ketua dan anggota KPU Palu jalani serah terima jabatan/Ist

Uncategorized

Serah Terima Jabatan KPU Kota Palu Jadi Ajang Nostalgia Tiga Generasi
Rektor UIN Datokarama, Prof Sagaf S Pettalongi/Ist

Uncategorized

Kuliah Tatap Muka, Rektor UIN Datokarama Ingatkan Jangan Ada Kluster Baru