Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Kapolri Umumkan Langsung Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka Baru Kasus Brigadir J

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Seribu Doa untuk Ibnu Umair Ibrahim, Remaja Penderita Tumor Abdomen di Palu

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Celebes Bergerak gelar diskusi KBGS bersama anak muda di Kelurahan Kabonena, Kota Palu/Ist

Uncategorized

Dorong Kelurahan Ramah Gender, Celebes Bergerak Kenalkan soal KBGS ke 25 Anak Muda Kabonena
All New Honda HR-V

Uncategorized

Tampil Sporty dan Lebih Bertenaga, All New Honda HR-V Resmi Mengaspal di Sulteng
Rukly Chahyadi/ist

Uncategorized

Kisah Rukly Chahyadi Mantan Paskibraka Nasional Utusan Sulteng, dari Istana Negara ke Ruang Sidang
Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura/Ist

Uncategorized

Gubernur Rusdy Mastura Angkat Bicara Soal Isu Jual Beli Jabatan di Pemprov Sulteng
Aparat kepolisian bersiaga di kawasan bandara saat Kepolda Sulteng menjemput tamu diduga WNA, Kamis (5/5/2022)/Ist

Uncategorized

Mobil Anggota DPD RI Diusir Polisi Saat Kapolda Sulteng Menjemput WNA di Bandara
Tim SAR gabungan melakukan pencarian Magsion Mbatono (69), warga Desa Wawondula, Kabupaten Morowali Utara/Ist

Uncategorized

SAR Morowali Bantu Cari Warga Diduga Jatuh di Sungai Wawondula
Bencana longsor terjadi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (27/4/2023)/Ist

Uncategorized

BREAKING NEWS: Longsor di Kawasan PT IMIP, Sejumlah Pekerja Dikabarkan Tertimbun
Ilustrasi tomat/Ist

Uncategorized

Jelang Ramadan, Harga Tomat di Palu Anjlok Rp 2 Ribu Per Kilogram