Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Dulu Disebut Rusak, Polisi Kini Temukan CCTV di Dekat Rumah Kadiv Propam

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Kemarin Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kini Dilaporkan ke KPK

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Kunjungan KSAD, Jenderal TNI Dudung Abdurachman (kiri) ke Korem 132/Tadulako, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (26/11/2021)/hariansulteng

Uncategorized

KSAD Berkunjung ke Korem Tadulako, Jalan Sudirman Palu Tutup Sementara
Kapolsek Palu Barat, AKP Rustang/hariansulteng

Palu

Bentrok Antarkelompok di Pasar Inpres Manonda, Polisi Bantah Ada Korban Meninggal
Rakerwil Perindo se-Sulteng/hariansulteng

Uncategorized

Rakerwil Perindo se-Sulteng Molor, Ketua DPP Ronny Tanusaputra: Saya Kecewa
Pemimpin Korea Utara, Kim Jong Un

Uncategorized

Kenang 10 Tahun Kematian Sang Ayah, Kim Jong Un Larang Warga Korea Utara Tertawa 11 Hari
Polisi amankan wanita di bawah umur diduga buang bayi di toilet RSU Anutapura/Ist

Uncategorized

Polisi Amankan Perempuan di Bawah Umur yang Buang Bayinya di Toilet RSU Anutapura Palu
Ketua STT Arastamar Mamasa, Aris D Rimbe/Ist

Uncategorized

STT Arastamar Minta Pemprov Sulbar Tinjau Ulang Usulan Penggantian Pj Bupati Mamasa
Manajemen Sriti Convention Hall gelar opening ceremony/hariansulteng

Uncategorized

Lanjutkan Ekspansi Bisnis, Sriti Convention Hall Bakal Bangun Hotel
Ilustrasi tomat/Ist

Uncategorized

Jelang Ramadan, Harga Tomat di Palu Anjlok Rp 2 Ribu Per Kilogram