Home / Uncategorized

Kamis, 11 Agustus 2022 - 23:47 WIB

Diperiksa 7 Jam, Irjen Ferdy Sambo Ungkap Alasan Perintah Bawahan Tembak Mati Brigadir J

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo/Humas Polri

HARIANSULTENG.COM, NASIONAL – Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka, Kamis (11/8/2022).

Mantan Kadiv Propam Polri itu diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kepada penyidik, Irjen Sambo buka suara terkait alasannya menghabisi nyawa Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Pembunuhan ia lakukan karena mengaku marah ketika mendapat laporan dari sang istri, Putri Candrawathi.

Pengakuan jenderal bintang dua itu disampaikan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Baca juga  Tidak Ada Pelecehan, Pengacara Istri Ferdy Sambo: Saya Juga Kena Prank

“FS marah dan emosi setelah mendapat laporan dari PC yang mengalami tindakan harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang yang dilakukan almarhum Brigadir Yoshua,” ungkapnya.

Meski demikian, Brigjen Andi tidak merinci soal tindakan Brigadir J yang merusak harkat dan martabat keluarga Irjen Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Irjen Sambo resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022).

Penetapan tersangka polisi kelahiran Barru, Sulawesi Selatan itu diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan tim khusus (timsus), kapolri menerangkan bahwa tidak ditemukan adanya tembak menembak seperti laporan awal.

Baca juga  Makam Dibongkar, Ibu Brigadir J Histeris Sebut Nama Jenderal TNI Andika: Tolong Kami Bapak Panglima

“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan terhadap saudara J,” kata Jenderal Sigit.

Aksi penembakan tersebut dilakukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Akan tetapi, Irjen Sambo kemudian melempaskan tembakan ke arah dinding menggunakan senjata Brigadir J.

Hal ini ia lakukan agar tercipta kesan telah terjadi insiden tembak-menembak di rumah dinasnya pada 8 Juli 2022 lalu.

Akibat perbuatannya, Irjen Ferdy Sambo dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan acaman pidana maksimal hukuman mati. (Arm)

Share :

Baca Juga

Penemuan jazat Imran warga Tolitoli di pinggir pantai/istimewa

Uncategorized

Hilang Selama 5 Hari, Warga Tolitoli Ini Ditemukan Tak Beryawa
Ketua JARRI Razwin Baka/istimewa

Uncategorized

Ketua JARRI Sesalkan PT Donggi Senoro yang Tertutup Terkait Data Mitranya
Anggota teroris MIT, Ahmad Gazali alias Ahmad Panjang/Ist

Uncategorized

Pasca Satu Teroris MIT Ditembak Mati di Parimo, Polisi Sita 39 Barang Bukti Termasuk Bom
Rakerwil Perindo se-Sulteng/hariansulteng

Uncategorized

Rakerwil Perindo se-Sulteng Molor, Ketua DPP Ronny Tanusaputra: Saya Kecewa
Rektor UIN Datokarama, Prof Sagaf S Pettalongi/Ist

Uncategorized

Kuliah Tatap Muka, Rektor UIN Datokarama Ingatkan Jangan Ada Kluster Baru
Universitas Alkhairaat/hariansulteng

Uncategorized

Universitas Alkhairaat Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru, Tawarkan Kesempatan Beasiswa
Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido mengikuti Rapat Paripurna bersama anggota DPRD Kota Palu, Jumat (15/9/2023)/Pemkot Palu

Uncategorized

Ranperda Perubahan APBD 2023 Diterima, Reny A Lamadjido Apresiasi DPRD Kota Palu
Pemudik tiba di Pelabuhan Pantoloan, Kota Palu, Kamis (21/4/2022)/hariansulteng

Uncategorized

Puncak Arus Balik di Pelabuhan Pantoloan Diprediksi 13 Mei, Berikut Jadwal dan Harga Tiket Kapal