Olehnya, Sihar mengimbau masyarakat harus lebih teliti ketika menggunakan jasa pinjol untuk mendapatkan kredit atau pinjaman.
“Jangan mudah tergiur bunga rendah dan proses instan. Perlu pastikan apakah pinjol tersebut legal (terdaftar di OJK) atau illegal (tidak terdaftar di OJK),” ujarnya.
Selama Januari 2023, Satgas Waspada Investasi OJK menemukan 50 pinjol ilegal. Jika dikalkulasikan sejak 2018 – 2023 terdapat 4.482 pinjol ilegal yang telah ditutup.
“Hampir setiap hari ada pengaduan terkait pinjol ilegal ini, berbagai upaya seperti pemblokiran situs sampai penegakan hukum memang telah dilakukan oleh pemerintah. Tapi pinjol ilegal ini bak cendawan di musim hujan, terus tumbuh subur dan tidak sepenuhnya bisa dikontrol oleh otoritas terkait,” pungkas Sihar. (Sub)